Menganiaya dan main hakim sendiri tindakan ini adalah tindakan kekerasan.
Penjelasan:
Main hakim sendiri merupakan istilah untuk tindakan yang menghukum suatu pihak tanpa melewati proses sesuai dengan hukum dan termasuk dalam tindakan kekerasan. Biasanya tindakan main hakim sendiri itu tidak terlepas dari pengaruh kondisi seseorang yang berbeda saat seseorang berada di dalam kelompok tertentu atau berhadapan dengan orang tertentu sehingga cenderung melakukan hal yang kurang baik.
Tindakan main hakim sendiri merupakan tindakan kekerasan yang sudah ada di pasal.
Beberapa pasal yang menjelaskan tentang main hakim sendiri yaitu :
- Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang dilakukan dengan sengaja dan juga menimbulkan rasa tidak enak.
- Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan yang dilakukan dengan merusak barang, penganiyayan terhadap orang atau juga hewan.
Pelajari lebih lanjut
Pasal tindak pidana keselamatan dan keamanan fisik
brainly.co.id/tugas/126286
#Belajarbersamabrainly
[answer.2.content]